Budi Hastuti Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Budi Hastuti Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

FAKTAKOTA, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengingatkan kepada perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat. Salah satunya adalah program corporate social responsibility (CSR).

 

Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Jumat (9/9/2022).

 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kewajiban itu sudah tertuang dalam Perda TJSLP. Olehnya, perusahaan diminta untuk tidak hanya mengejar keuntungan.

 

“Sudah jelas, jadi jangan hanya cari keuntungan saja. Lihat dampak yang timbul akibat perusahaan beroperasi di tengah lingkungan masyarakat,” kata Budi.

 

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menilai masih banyak perusahaan yang belum memaksimalkan CSR. Akibatnya, program tersebut tidak berdampak banyak ke masyakarat.

 

“Perusahaan besar yang beroperasi di tengah masyarakat jangan setengah-setengah dalam memberikan CSR. Ini yang harus ditekankan, kasihan masyarakat,” ucapnya.

 

Narasumber kegiatan, Babra Kamal, mengatakan bahwa perusahaan acap kali menuntut hak dari pemerintah. Namun, tidak menjalankan kewajiban sesuai Perda TJSL.

 

“Kalau kita bicara tanggung jawab nah itu sesuatu yang agak enggan karena biasanya rata-rata menuntut hak tapi tidak menjalankan kewajiban,” ujarnya.

 

Masalah itu, kata Kamal, sangat disayangkan. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini kewajiban diabaikan dan banyak menuntut hak. Sedangkan masyarakat mengeluhkan dampak buruk dari operasional perusahaan.

 

“Jadi perusahaan besar punya kewajiban. Fokusnya di lingkungan dan sosial. Karena saat ini perusahaan yang ada punya dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satunya adalah polusi,” katanya.

Baca Juga