Logo Header

Budi Hastuti Edukasi Warga Ihwal Perda Perumda Air Minum

Ardhan
Ardhan Sabtu, 20 Agustus 2022 21:50
Budi Hastuti Edukasi Warga Ihwal Perda Perumda Air Minum

FAKTAKOTA, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Sabtu (20/8/2022).

 

Dalam sosialisasi ini, Budi mengajak masyakarat terkhusus peserta kegiatan untuk taat membayar tagihan air bersih dari PDAM.Utamanya tidak telat dalam melakukan pembayaran.

 

“Jangan ki telat membahar di’. Karena operasional dan pelayanan PDAM itu bergantung sama pembayaran ta,” ujar Budi.

 

Melalui tagihan itu pula, kata Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, PDAM bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Sebab masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Jadi PAD itu adalah satu satu penyumbang untuk perekonomian kita. Di situ pula kita berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Yang mana PAD itu disetor ke pemerintah namanya deviden,” jelasnya.

 

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar ini mengatakan setelah taat bayar tagihan, masyakarat juga punya hak. Adapun haknya memperoleh air bersih tanpa hambatan.

 

“Kalau misalkan ada masalah laporkan. Seperti pipar bocor itu tiap hari dikeluhkan. Makanya jangan sungkan melapor, kan kita sudah bayar,” tukasnya.

 

Ardhan
Ardhan Sabtu, 20 Agustus 2022 21:50
Komentar