Arifin Kulle Paparkan Pentingnya Peran Pasar

Arifin Kulle Paparkan Pentingnya Peran Pasar

FAKTAKOTA, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg. Kulle, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Khas Makassar, Kamis (8/9/2022).

 

Arifin menyebut, pandemi Covid-19 saat ini mulai melandai. Pemerintah mulai menggalakkan pemulihan ekonomi dan hal itu bisa dimulai dari pasar. Sebab, pasar menjadi roda perekonomian suatu daerah.

 

“Saya kira bicara pasar, bicara pemulihan ekonomi. Semua dimulai disini sehingga perlu ada peranan pemerintah,” ujar Arifin.

 

Dia menilai, perlu ada penataan ulang pasar tradisional dan pasar modern. Di mana, masyarakat menilai jarak yang terlalu dekat sehingga mematikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

“Perda juga menyebutkan ada jarak-jarak tertentu dan saya kira ini bisa dikaji ulang soal tata letaknya,” ucapnya.

 

Soal perda, sambung politisi Demokrat ini, regulasi ini berdasarkan atas beberapa asas. Seperti, asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dan kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan dan kejujuran usaha serta persaingan sehat.

 

“Tujuannya ini perda lahir yakni memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menegah dan koperasi serta pasar tradisional,” jelasnya.

 

Ia juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait Perda Nomor 15 Tahun 2009.

 

“Kita harap peserta ikut membantu sebar luaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi pedagang khususnya,” bebernya

Baca Juga