Andi Suhada Sappaile Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat
FAKTAKOTA, MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Karebosi Premier, Rabu (24/8/2022).
Andi Suhada mengatakan, pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda perlindungan perawat karena keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas.
“Latar belakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit di mana perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar Andi Suhada.
Dirinya menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Tidak jarang pasien hingga keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.
“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.
Wakil Direktur I RSUD Daya Makassar, Amelia Malik, yang jadi salah satu narasumber menyampaikan, perawat merupakan garda terdepan di rumah sakit. Maka dari itu, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meskipun, kata dia, pemerintah telah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.
“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujar Amelia.
Dia berujar, pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Di antaranya, menghormati dan melindungi hak perawat. Selain itu, menyusun rencana strategi perlindungan perawat.
“Mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalkan, dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan salah.