Andi Suhada Sappaile Gelar Sosper Perda Ketertiban, Ketenraman dan Linmas
FAKTAKOTA, MAKASSAR—Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Karebosi Primer, Minggu (11/9/2022).
Di hadapan konstituennya, Andi Suhada mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tentram. Hal ini menjadi tujuan Perda ketertiban umum kota Makassar.
Maksud dan tujuan Perda ini adalah untuk memperjelas dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum,” ungkapnya.
Di samping itu, Legislator PDIP itu juga berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan paham hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam berkehidupan masyarakat.
“Tujuan utamanya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum serta aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda,” jelas pimpinan DPRD Makassar itu.
Dalam kegiatan ini juga hadir selaku narasumber, Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan dan Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal.
Menurut Ikhsan, sosialisasi ini memang diperlukan, apalagi perda ini merupakan produk hukum yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ikhsan juga menyampaikan bahwa masyakarat harus bisa menemukan solusi setiap masalah ketertiban secara bersama. Mediasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan.
“Kita harus mediasi biar tidak ada ketersinggungan. Dan itu bisa dilaporkan dulu melalui RT RW atau Lurah setempat,” ungkap Ikhsan.