BPN: Lahan Markaz Syariah Wajib Dikembalikan ke PTPN VIII
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi menyebut, lahan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, wajib dikembalikan ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Saat ini, lahan tersebut diklaim berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII.
Taufiqulhadi memantau perkembangan sengketa lahan Markaz Syariah dan PTPN VIII pascapembubaran Front Pembela Islam. Menurutnya, dibubarkan atau tidak, lahan itu harus kembali ke PTPN VIII.
“Pada prinsipnya, ini (pengembalian lahan) bukan soal cepat atau lambat karena itu relatif. Yang jelas, PTPN VIII tetap menghendaki lahan tersebut dikembalikan,” kata Taufiqulhadi, seperti dilansir dari laman resmi Republika, Sabtu (2/1).Taufiqulhadi menekankan, dalam Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan, tidak boleh membeli tanah yang dimiliki seseorang/sepihak (perusahaan). Ia merasa sikap PTPN VIII yang menyomasi lahan Markaz Syariah wajar jika merujuk aturan tersebut.
“Tidak boleh membeli tanah yang dimiliki orang. Kalau begitu, maka pemilik tanahnya akan menggugat,” ujar Taufiqulhadi.
Pihak FPI berkilah dengan mengacu pada UU Agraria tahun 1960 yang menyebutkan jika suatu lahan kosong digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah. Taufiqulhadi menganggap, klaim itu tidak tepat.
“Markaz itu membeli tanah milik PTPN VIII. Belinya bukan kepada PTPN, tapi kepada seseorang yang tidak jelas siapa namanya yang disebut petani itu. Petani itu tidak ada hak menjual,” ucap Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menegaskan, lahan yang ditempati Markaz Syariah tetap milik PTPN VIII walau sempat digarap oleh petani.