Untungkan Paslon Andalan Hati, Tim Hukum DIA Laporkan Pjs Wali Kota dan Pj Sekda Makassar
FAKTAKOTA, MAKASSAR — Tim Hukum Paslon Danny-Azhar melaporkan Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pjs Walikota Makassar, Andi Arwin Azis dan Pj Sekda Irwan Adnan ke Bawaslu yang dianggap tak netral di Pilkada 2024.
“Kita laporkan Pj Gubernur, karena dia menunjuk Pj Sekda Makassar (Irwan Adnan ) yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan Partai Politik. Kemudian kemudian Pj Sekda menguntungkan Pasangan calon Gubernur 02 (Sudirman Sulaiman -Fatmawati Rusdi),”kata
Koordinator Tim Hukum Danny-Azhar, Akhmad Rianto, Selasa, 22 Oktober 2024.
Selain itu, Rianto juga melaporkan Pj Walikota Makassar, Andi Arwin Azis. Sebab Kasatpol PP Provinsi Sulsel melantik pejabat yang tidak netral yakni, Irwan Adnan sebagai ASN.
Apalagi diketahui, Pj Sekda Makassar pernah mensosialisasikan dirinya untuk maju bertarung di Pilkada Makassar.
Bahkan Baliho dan Banner sudah terpasang di ruas jalan. Namun Irwan Adnan gagal maju, lantaran tak dilirik oleh partai pengusung.
“Kita juga laporkan Calon Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi, karena diuntungkan dengan pelantikan Pj Sekda. Lantaran pada bulan September 2024, Relawan pakintaki bentukan PJ Sekda Kota Makassar telah mendeklarasikan dukungannya kepada Paslon no 2.
Saya harapkan Bawaslu Sulsel mengusut dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan mereka, karena menurut kami telah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan Partai Politik. Hal itu dilakukan Pj Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar dan Pjs Sekda Kota Makassar,”ujarnya.
“Maka Pelanggarannya masuk Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dengan melakukan menggunakan kewenangannya yang menguntungkan salah satu Paslon.
Itu bisa diskualifikasi, sebenarnya mereka sudah TSM seperti Jalan Santai Anti Manger di Soppeng,”tambah Akhmad Rianto. (**)
Penulis : Irza