Urus Izin Usaha di Makassar Semakin Mudah, Yuk Simak Penjelasan Kepala DPMPTSP
FAKTAKOTA– Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sangat mudah dan lebih sederhana. Cukup menyiapkan KTP dan NPWP.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, A. Zulkifly saat menjadi narasumber kegiatan Workshop Peningkatan kualitas, Inovasi dan Daya Saing serta Realisasi Modal Kerja bagi UMKM, Jumat (15/7/2022).
“Saat ini perizinan UKM menjadi lebih sederhana, hanya dengan menggunakan KTP dan NPWP legalitas usahanya dapat diterbitkan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas A Zulkifly.
Nomor induk inilah yang menjadi perizinan tunggal. NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha.
Selain itu, UMKM yang memilki NIB juga memungkinkan untuk mengakses program bantuan dari Pemerintah, serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya.
Mantan Camat Ujung Pandang ini menjelaskan bahwa pemohon cukup melakukan registrasi di Online Single Submission (OSS) sistem yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
“Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem yang terintegrasi dengan berbagai Kementerian/ Lembaga,” pungkas A Zulkifly.
Hadir pula narasumber Sekretaris Dinas Koperasi Kamelia Tamrin Tantu,Direktur Utama PT. BPR Qurani Masiga, Kepala Cabang Jamsostek Kota Makassar Hendrayanto dalam workshop yang digelar di Hotel d’Maleo ini.
- 1
- 2
- 3
- 4