UPT IPAL Dinas PU Sosialisasikan Metode Pembayaran Jasa Sedot Tinja Gunakan QRIS
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (UPT IPAL) Dinas Pekerjaan Umum menggelar Sosialisasi Metode Pembayaran Jasa Sedot Tinja melalui Qris.
Sosialisasi digelar Jumat (16/6/2023) di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Kota Makassar diikuti warga masyarakat yang menjadi pemanfaat Ipal Komunal.
Muhammad Arif, SH, MH dari UPT Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) PAL mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka implementasi sistem pembayaran non tunai.
Dia menyampaikan, metode pembayaran non tunai melalui aplikasi QRIS sangat memudahkan warga dalam bertransaksi keuangan.
“Dan yang paling penting, metode pembayaran secara non tunai bisa meminimalisir adanya pungutan liar atau pungli oleh oknum pelaksana jasa penyedotan lumpur tinja,” jelas Arif.
Untuk diketahui, QRIS merupakan Standar Kode QR Nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia.
Dasar Hukumnya adalah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran non tunai sejalan dengan implementasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan transparansi tata kelola keuangan. (*)
Penulis : Irza