Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur, Pegawai Dinas PU Makassar Ikut Vaksin Booster
FAKTAKOTA– Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di pegawai ASN juga non ASN, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar memfasilitasi pegawainya yang ingin melakukan vaksinasi. Lokasinya bertempat di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Dinas PU Makassar, Kamis (21/04/2022).
Menurut PPID DPU Makassar, Hamka Darwis, kegiatan vaksinasi dilaksanakan atas kerja sama dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Karuwisi. Pelaksanaan vaksinasi berlangsung dua hari sejak 20-21 April 2022.
“Sebanyak lima petugas kesehatan diturunkan oleh pihak Puskesmas. Sementara yang mereka yang di vaksin adalah ASN dan non ASN lingkup Dinas PU Makassar berjumlah 88 orang,” sebut Hamka Darwis.
Lebih lanjut Hamka mengatakan, proses kegiatan vaksinasi booster berjalan lancar karena petugas kesehatan melakukan screening awal kepada seluruh pegawai sebelum melakukan vaksinasi booster.
Sementara itu, Kadis PU Makassar, Zulhaelsi Zubir menyampaikan rasa terimah kasih kepada petugas nakes yang telah bersedia melakukan vaksinasi bagi pegawai di lingkup DPU Makassar.
“Terima kasih atas kerja sama para petugas nakes dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi booster bagi pegawai Dinas PU Makassar dan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah turut serta dalam kegiatan vaksinasi booster ini,” pungkasnya
Penulis : Irza