Logo Header

Tepis Makassar Level IV, Wali Kota Makassar Tegaskan Berita Hoax

Haspan
Haspan Rabu, 23 Maret 2022 23:55
Tepis Makassar Level IV, Wali Kota Makassar Tegaskan Berita Hoax

FAKTAKOTA,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menegaskan berita yang ramai beredar yang menyebutkan Kota Makassar berada di level IV tidak benar.

Hal tersebut di tekankan Danny mengingat saat ini grafik covid di Makassar berada pada bor 4,4 dengan rincian jumlah tempat tidur yang di sediakan sebanyak 1.712 dan yang terpakai hanya 76 unit.

“Tidak benar itu. Makassar level III. Tapi klo grafik di perhatikan seksama laju covid sudah sangat menurun. Bor nya saja 4,4. Ini menunjukkan bahwa Makassar bisa di kunjungi”,tegas Danny.

Dengan adanya info hoax yang beredar, Danny mengajak para wisatawan untuk berkunjung di Kota Anging Mammiri.

“Tak perlu takut. Alhamdulillah Makassar dalam keadaan aman. Yang harus selalu di perhatikan sekarang menjaga protokol kesehatan dan pastikan vaksinasi telah lengkap. ”,ajak Danny.

Ajakan ini juga telah sesuai dengan surat edaran yang telah di keluarkan Wali Kota Makassar nomor:443.01/104/S.Edar/Kesbangpol/III/2022 yang menyebutkan tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid-19 di Makassar.

Di tempat berbeda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Zainal Ibrahim mengatakan saat ini Makassar berada di level III.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masih berada di level III dan belum ada instruksi dari pusat. Klo memang ada perubahan,tentu surat edaran Wali Kota akan di revisi tapi saat ini masih menggunakan edaran yang kemarin di level III”,jelas Zainal.

Senada dengan Mahyudin selaku Kadis Kominfo Makassar yang juga menekankan berita yang menyebutkan Makassar level IV adalah hoax.

“Kabar tidak benar itu. Sudah kami lakukan penelusuran dan saat inipun Makassar kasus hariannya rata-rata mencapai 20 kasus”,ungkap Mahyudin.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Covid-19 Makassar, tanggal 22 Maret 2022 di laporkan penambahan positif corona mencapai 32 kasus.(*)

Penulis : Irza
Haspan
Haspan Rabu, 23 Maret 2022 23:55
Komentar