Sempat Dikuasai Warga, Pemkot Makassar Tertibkan Lahan Fasum Rp 121 Miliar
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Dinas Pertanahan Kota Makassar menertibkan aset di Perumahan Pemda Blok X Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala. Penertiban ini di warnai aksi kericuhan dengan warga yang menglklaim sebagai pemilik.
Warga yang mengaku sebagai pemilik sempat menghalangi petugas yang datang. Petugas yang akan memasang papan bicara kemudian di halangi oleh seorang warga hingga terjadi saling dorong.
Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah mengatakan fungsi pengembalian fasum fasos menjadi hal yang penting saat ini. Miliaran aset itu berupa tanah.
“Aset ini kembali ambil alih Pemkot Makassar dengan nilai mencapai Rp 121 Miliar,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah ditemui, Rabu (30/8/2023).
Ismail menjelaskan aset tanah milik Pemkot Makassar sudah berdiri sejumlah bangunan di atas. Olehnya itu, pihaknya meminta untuk segera membongkar.
“Nilai aset besar Rp 121 M dan hari ini kita lakukan penyelamatan aset dan ternyata sudah ada berdiri bangunan, ada beberapa ,sehingga kita akan tertibkan pembongkaran, tidak ada IMB,” jelasnya.
“Teguran 3 kali untuk bongkar sendiri, jika tidak diindahkan akan ditertibkan juga,” bebernya.
Menurutnya Pemkot Makasssr sempat mendapat gugatan dari sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun hasil putusan pengadilan memenangkan Pemkot Makassar.
“Ini berdiri tanpa izin, berdiri diatas tanah kita, klaim sepihak, karena sudah kalah di pengadilan maka gugur dengan sendirinya,”ucapnya.
Lahan seluas 15 Hektar akan di kembalikan fungsinya. Lahan ini di peruntukkan bagi ASN hingga pensiunan
“Ini peruntukan untuk perumahan Pemda di Manggala nanti diberikan kepada pensiunan dan asn. Tapi sengketa tidak jalan proses pembangunannya,” bebernya.
Penulis : Irza