Selamatkan Aset, PDAM Kota Makassar Lakukan MoU bersama Kejaksaan Negeri Makassar

Selamatkan Aset, PDAM Kota Makassar Lakukan MoU bersama Kejaksaan Negeri Makassar

FAKTAKOTA– Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar, melakukan penandatanganan program kerjasama perdata dan tata usaha negara di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar, Rabu (09/06/2021).

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ir M. Ansar, mewakili Walikota Makassar menyampaikan harapan agar dengan adanya kerjasama ini berbagai permasalahan terkait pelayanan maupun aset yang dapat berimplikasi hukum dapat tertangani.

“Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum. Berbagai hal yang terkait seperti bagaimana melakukan upaya penyelamatan dan pengamanan aset perumda air minum Kota Makassar, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta permintaan pendapat hukum (legal opini), pendampingan hukum maupun tindakan hukum lainnya,” ujar M. Ansar

Sementara itu Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad menyampaikan hal senada terkait adanya aset PDAM Kota Makassar yang pemanfaatannya digunakan oleh pihak ketiga.

“Problema perusahaan ini sangat banyak, dan butuh penyelesaian. Seperti halnya persoalan aset yang dikuasai oleh beberapa pihak. Meski PBB aset tersebut dibayarkan oleh PDAM setiap tahunnya, namun tidak pada pemanfaatan lahan,” ujarnya.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi kepada PDAM Kota Makassar atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejari Makassar.

Selain itu, Andi Sundari pun menyampaikan kesiapan untuk memberikan perhatian terkait aset pemerintah, dan turut aktif dalam melakukan pengamanan-pengamanan yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset yang terlantar dengan status yang belum jelas.

Namun, Andi Sundari pun mengingatkan untuk tiap setiap bantuan hukum harus dibarengi dengan surat kuasa khusus terlampir permasalahan yang ada. “Untuk setiap kasus, memiliki 1 Surat Kuasa Khusus, karena biasanya setiap permasalahan memiliki katakteristik penanganan masing-masing” lanjutnya.

Berita Terkait
Baca Juga