Rezki Gelar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha
FAKTAKOTA, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Jusuf, Rabu (2/11/2022).
Rezki menyampaikan bahwa masih banyak yang bingung membedakan antara pajak dan retribusi. Apalagi dengan adanya retribusi jasa usaha.
“Mungkin masih masih bingung, ya, antara pajak dan retribusi. Kalau pajak itu wajib dikenakan setiap warga, dan retribusi itu ada timbal baliknya,” kata legislator Fraksi Demokrat ini.
“Tapi, kalau ini jasa usaha ini adalah pungutan dengan menganut prinsip komersial, seperti pasar grosir, RPH, tempat rekreasi, kita memanfaatkan lalu membayar retribusi,” tambahnya.
Retribusi dikenakan, kata Rezki, jika ada pemanfaatannya oleh masyarakat. Sebab, pemerintah kota telah menyediakan tempat sekaligus sebagai pengelola.
“Intinya pemerintah itu menyediakan barang dan melakukan retribusi,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini.