Raup 8 Juta Sebulan, Dinsos Makassar Usut Manusia Silver
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Dinas Sosial (Dinsos) Makassar tengah mengusut dugaan anak jalanan dan manusia silver yang meraup cuan hingga Rp 8 juta sebulan dieksploitasi. Dinsos menyebut para mereka diduga kuat dieksploitasi oleh orang tuanya.
“Kami sudah mencium, beberapa oknum yang menggunakan anak (untuk mengemis dan jadi manusia silver). Jadi tanpa sadar, ini sudah ada unsur-unsur eksploitasinya. Dan yang mengeksploitasi ini dugaan kami orang tua sendiri,” kata Plt Kepala Dinsos Makassar Andi Pangerang Nur Akbar, Rabu (24/4/2024).
Akbar mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan tersebut dari anak manusia silver yang berhasil dijaring hari ini. Dia menyebut, jika terbukti, maka kasus ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Seperti hari ini kami temukan anak di bawah umur. Turun (ke jalanan) jadi manusia silver. Ini sementara kami dalami. Sampai sejauh mana peran orang tua. Kalau ini memang mengandung unsur eksploitasi, kami segera konfirmasi ke DP2A,” jelasnya.
Kendati demikian, dia belum menjelaskan soal ancaman pidana yang berlaku bagi orang tua yang tega mengeksploitasi anaknya. Namun, Akbar memastikan hal ini dapat menjadi rujukan untuk masuk ke ranah hukum.
“Kalau ancaman hukuman saya tidak tahu pasti. Tetapi ini bisa jadi rujukan untuk masuk ke ranah hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak memberi uang kepada anak jalanan dan manusia silver tersebut. Menurutnya, mereka tak akan betah untuk menjalani profesi itu jika masyarakat tak memberikan uang.
“Ini jadi bahan edukasi ke masyarakat. Kami bukan mau mengumbar untuk menjatuhkan pihak-pihak, bukan. Kami sudah melakukan berbagai upaya agar anak-anak ini tidak turun ke jalan. Tapi efek jeranya belum ada,” paparnya.
“Sekarang saya sasar yang pemberi uang. Saya balik ini barang. Karena kalau dia tidak beri, dia tidak turun. Siapa mau turun ke jalan, kalau sebulan cuma dapat Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Ada Perdanya. Jelas. Ada ancaman pidananya,” pungkasnya.