Logo Header

POLRI Luncurkan Aplikasi SINAR, Wali Kota Danny Sebut Sebagai Prestasi

Haspan
Haspan Selasa, 13 April 2021 10:39
POLRI Luncurkan Aplikasi SINAR, Wali Kota Danny Sebut Sebagai Prestasi

FAKTAKOTA– Setelah berhasil meluncurkan aplikasi ETLE untuk memantau kedisiplinan pengendara di jalan,kini POLRI kembali hadir dengan aplikasi SINAR untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.

Launching aplikasi SIM nasional resisi atau SINAR dari Korlantas POLRI yang di lakukan langsung oleh Kapolri RI Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo ini juga di saksikan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto bersama dengan Kapolrestabes Makassar beserta jajaran Forkopimda lainnya di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar,Jalan Ahmad Yani, Selasa (13/4/2021).

Di lakukan secara virtual meeting, prosesi peluncuran aplikasi ini menimbulkan decak kagum oleh Wali Kota Makassar yang kerap di sapa Danny Pomanto.

Menurutnya POLRI menunjukkan peningkatan dengan perkembangan teknologi yang ada dan tentunya sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ini sebuah prestasi yang perlu di apresiasi. Beberapa waktu lalu aplikasi ETLE di luncurkan dan rupanya mendapat respon yang baik. Sekarang adalagi aplikasi SINAR untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Tidak perlu mengunjungi kantor polrestabes tapi bisa ke lokasi terdekat sesuai petunjuk aplikasi”,jelas Danny.

Di tambahkannya program SINAR ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang jarak rumahnya cukup jauh dari polrestabes.

“Jadi dengan aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat. Tinggal download di playstore dan masukkan nomer telepon serta petunjuk lainnya lalu ikuti prosesnya. Untuk pembayarannya sendiri menggunakan virtual account dengan transaksi yang mudah”,tambahnya.

Rencananya ke depan, POLRI akan kembali meluncurkan aplikasi lanjutan bernama SIGNAL atau samsat digital nasional yang di harapkan mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dimanapun berada.(*)

Haspan
Haspan Selasa, 13 April 2021 10:39
Komentar