Pengembang Serahkan PSU Perumahan Kepada Pemkot Makassar
FAKTAKOTA– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar, mewakili Walikota Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dari Pengembanng PT Daya Prima Nusawisesa, CV Griya Kenari, dan PT Patiarase Propertindo, di komples Perumahan Granda Aroepala Jl Manggala Kota Makassar, Rabu (22/09/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Makassar menyampaikan tujuan penyerahan PSU untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan pemukiman.
“Ketika pengembang belum menyerahkan PSU perumahannya ke pemerintah, yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah. Karena secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun pemeliharaan PSU yang berada id dalam area perumahan. PSU sulit untuk dicatat, belum lagi pemeliharaan saluran air, jalan aea perumahan dan penerangan lampu jalan dan lainnya yang menjadi terkendala,” ujarnya.
Untuk itu, dengan adanya penyerahan yang dilakukan oleh pengembang yakni Direktur PT Daya Prima Nusawisesa pengembang perumahan Antang Nusa Idaman dan perumahan Sudiang Nusa Idaman, Direktur CV Griya Kenari pengembang perumahan Grand Aroepala dan Perumahan Ramang Residence, diucapkan terima kasih karena telah membantu dan berperan aktif dalam kemakuan pembangunan kota Makassar.
“Semoga ini menjadi contoh bagi pengembang lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, dalam kesempatan yang sama melaporkan setelah melalui proses administrasi dan teknis oleh tim verifikasi , maka hari ini pengembang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar, dengan rincian yakni :
1. Perumahan Antang Nusa Idaman (PT Daya Prima Nusawisesa) Luas PSU yang diserahkan 2.988 m2, yang terdiri dari jalan, drainase, taman dan 14 titik penerangan lampu jalan, dua buah sertifikat/AJB, dengan perkiraan nilai aset yang diserahkan berdasarkan nilai NJOP setelpat adalah Rp 2.097.570.000,-
2. Perumahan Sudiang Nusa Idaman (PT Daya Proma Nusawisesa) Luas PSU yang diserahakn 7.044 m2, yang terdiri dari jalan, drainase, taman dan 29 titik penerangan lampu jalan, tujuh buah sertifikat, serta nilai aset diperkirakan Rp. 6.452.304.000,0
3. Perumahan Griya Kenari Daya (CV Griya Kenari), Luas PSU yakni 2.421 m2 yang terdiri dari jalan, drainase, taman, dan 11 titik penerangan lampu jalan, empat buah sertifikat, dan nilai aset sekitar Rp 953.874.999,-
4. Perumahan Grand Aroepala (PT. Patiarase Propertindo) dengan luas PSU adalah 22.989 m2 yang terdiri dari Jalan, Drainase, taman, dan 66 titik penerangan lampu jalan, 31 buah sertifikat, dengan nilai aset sekitar Rp 9.057.666.000,-
5. Perumahan Ramang Residenza (PT Patiarase Propertindo: dengan luas PSU adalah 1.606 m2, yang terdiri dari drainase, taman, dan 6 titik penerangan lampu jalan, satu buah sertifikat, serta nilai aset sekitar Rp 1.657.392.000,-