Penanganan Anjal, Dinsos Makassar Akan Lakukan Ini
FAKTAKOTA– Mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Aulia Arsyad, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Andi Eldi Malka, memenuhi Undangan Narasumber terkait Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (sosper) yang bertempat di Hotel Aston, Jl. Sultan Hasanuddin No. 10 Kota Makassar, Selasa (15/02/2022).
Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun 2008 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
Dalam arahannya, Kabid Rehsos menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial terkait penanganan anjal, pengamen dan gepeng di Kota Makassar termasuk dengan rencana pembangunan Lingkungan Pondok Sosial (liponsos) yang nantinya digunakan sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi anjal dan gepeng hasil penjaringan Tim TRC Saribattang Dinas Sosial.
Tak hanya Kabid Rehsos, turut pula memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi, Kepala Bidang PBJKS, Andi Rahmat, S.STP..M.Si terkait langkah dan arah kedepan yang akan diambil oleh Dinas Sosial dalam pemberian bantuan jaminan sosial.
Sebagai informasi, kegiatan sosper ini dilaksanakan oleh Dra. Hj. Kartini anggota DPRD Kota Makassar.