Pemkot Bentuk Tim Audit Percepat Penurunan Kasus Stunting di Makassar
FAKTAKOTA, MAKASSAR-Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mempercepat penurunan kasus stunting kian serius. Melalui SK Wakil Wali Kota Makassar Nomor 470/747/DPPKB/VI/2022, Pemkot Makassar membentuk tim audit.
Mewakili Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar M Yasir mengikuti Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting (AKS) di Kantor Kecamatan Tamalate, Selasa (27/09).
M Yasir menyebutkan keberadaan tim audit kasus stunting penting sebagai upaya pencegahan yang berkelanjutan, juga sebagai deteksi dini, diagnosis, intervensi dini terhadap kasus stunting di Makassar.
Kata M Yasir, tim audit dibentuk sebagai tindaklanjut edaran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten dan Kota.
“Tim audit ini telah dibekali kertas kerja dalam melakukan analisis sesuai kebutuhan. Datanya digunakan untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan fungsi pemeriksaan,” ujar M Yasir.
Ia menyebutkan hasil audit yang dilakukan tim di lapangan akan menjadi dasar menyusun kebijakan atau intervensi yang akan diterapkan nantinya.
“Temuan ini nanti dapat digunakan dalam menyusun laporan resiko kasus stunting untuk kebijakan lebih lanjut,” bebernya.