Logo Header

Pemkab Gowa Bentuk Tim GTRA untuk Penyelesaian Sengketa Tanah

Haspan
Haspan Rabu, 07 April 2021 13:05
Pemkab Gowa Bentuk Tim GTRA untuk Penyelesaian Sengketa Tanah

FAKTAKOTA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa terus berkomitmen menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, latar belakang pembentukan Tim GTRA ini adalah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Reforma agraria ini nantinya akan dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses dalam rangka menciptakan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

“Tim yang dibentuk ini dilatarbelakangi oleh permasalahan ketidakpastian, ketimpangan penguasaan, sengketa lahan, degradasi lingkungan, dan terhambatnya pembangunan karena terbatasnya ketersediaan tanah.”, katanya saat membuka Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (7/4).

Menurutnya, pembentukan Tim GTRA di Kabupaten Gowa dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Saat ini telah dibentuk Tim GTRA Kabupaten Gowa berdasarkan SK Bupati Nomor 130 Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Bupati Gowa. Selain beranggotakan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Tim GTRA juga berisi SKPD terkait.

“Tim GTRA ini bertugas untuk mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah,” lanjutnya

Dirinya juga menekankan agar kegiatan GTRA dapat berfokus pada TORA yang berpotensi, seperti tanah transmigrasi, HGU habis, pelepasan kawasan hutan, dan usulan masyarakat. Sebaran wilayah tanah yang berpotensi ini berada pada 8 kecamatan, di antaranya Kecamatan Tinggimoncong, Tombolo Pao, Bajeng, Parangloe, Biringbulu, Bontolempangan, Bungaya, dan Manuju.

“Kami berharap dengan adanya gugus tugas ini, mampu meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Turut hadir pada kegiatan ini Pj. Sekda Kabupaten Gowa, Kamsina selaku Wakil Ketua GTRA Kabupaten Gowa dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Gowa, Asmain Tombili.

Haspan
Haspan Rabu, 07 April 2021 13:05
Komentar