Menunggak Pembayaran Pajak PBB, Bapenda Makassar Lakukan Penindakan
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan Penindakan kepada Wajib Pajak PBB yang menunggak dengan memasang stiker dan spanduk baliho di enam Kecamatan yakni Kec. Bontoala, Kec. Mamajang, Kec. Ujung Pandang, Kec. Wajo, Kec. Tamalate, Kec. Panakukkang.Kamis (10/08/2023).
Diarahkan langsung oleh Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan serta bekerjasama dengan UPT PBB dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Pasalnya, beberapa wajib pajak belum sadar akan komitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Sebelum striker dan spanduk dipasang, Bapenda bertindak secara persuasif melalui surat teguran selama tiga kali namun tidak mendapat jawaban oleh wajib pajak sehingga Bapenda selaku SKPD Pendapatan mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Reza Nugraha menyampaikan kegiatan hari ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari lima tahun, dan tentunya akan dibuka kembali jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan niat baiknya sebagai wajib pajak.
Diharapkan dengan adanya peringatan ini, masyarakat dapat dengan patuh dan lebih taat untuk menghindari denda sebelum jatuh tempo.
Penulis : irza