Melanggar, Satgas Raika Bontoala Tegur Pengelola Warkop
FAKTAKOTA, MAKASSAR — Walau sudah berulang kali ditegur dan diberikan imbauan agar tak mengulangi pelanggaran waktu operasional tempat usaha yang diizinkan buka sampai Pukul 22.00 WITA, namun tetap masih ada oknum pelaku usaha di Kecamatan Bontoala yang nakal.
Ironinya lagi, selain beroperasi di luar batas waktu, oknum pelaku usaha itu juga membunyikan suara musik kencang. Tidak sedikit warga bermukim sekitar lokasi situ merasa terganggu. Kondisi itu ditemukan di Warkop Cahaya dan Warkop Luken. Keduanya berada di Jalan Tinumbu.
Tim gabungan Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kecamatan Bontoala yang sudah lama mengawasi aktivitas tempat tersebut, akhirnya turun. Satgas Raika Kecamatan Bontoala turun melakukan peneguran dibantu unsur TNI dan kepolisian pada Rabu malam 28 Maret 2022.
“Berdasarkan surat edaran Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa covid-19 di Kota Makassar, kami turun melakukan peneguran. Kami minta secara persuasif agar menutup tempat usahanya Pukul 22.00 WITA dan menghentikan musiknya,” aku Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kecamatan Bontoala, Irfan W Muis, Selasa (29/03/2022).
Sebenarnya lanjut Irfan, ke dua warkop tersebut sudah lama diberikan teguran baik lisan maupun tulisan. Tapi, teguran secara persuasif dan humanis dianggap tidak membuahkan hasil maksimal. Pelaku usaha masih saja membandel.
“Sehingga kami melakukan rapat koordinasi agar pelaku usaha nakal pada wilayah kami yang sudah berulang kali ditegur, bisa ditindak lebih tegas. Kami sudah koordinasi juga dengan markas komando Satgas Raika Kota,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan akan kembali turun mengawasi operasional tempat tersebut dan lainnya. Bila masih saja ditemukan melanggar maka dipastikan diberikan sanksi paling tegas.