Masa Perjanjian Habis, Distan Makassar Surati DPD REI Minta Kantornya Segera di Kosongkan
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan (Distan) akan menyegel Kantor Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulawesi Selatan. Langkah ini di ambil jika tak melakukan pengosongan dengan pengambil alian dalam sepakan ini.
“Ini setelah itu tindak lanjuti penyampaian ke 2 maka kita pertegas lagi, kalau batas waktu 1 minggu kita penyampaian surat ke tifa 3 plus waktu untuk pengosongan,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah dalam keterangannya, Selasa (2/7/2023).
Menurutnya langkah pengosongan tak perlu dilakukan jika DPD REI taat dengan melihat surat yang di berikan. Dinas Pertahan akan mengambil langkah persuasif dengan melakukan penyuratan untuk ke tiga kalinya.
“Kami datang untuk menyampaikan terkait dengan penyampaian yang kedua, karena terkait dengan perkanjia kesepatan yang di bangun Pemkot Makassar sudah berakhir 20 Juni 2023 baru kita persuasif kita beri penyampaian awal dilakukan pengosongan,” ucapnya.
Ismail menjelaskan jika bangunan tersebur merupanan lahan milik Pemkot Makassar. Penfambil alian ini lantaran akan di gunakan kembali oleh Pemkot Makassar.
“Jika tidak di indahkan kitaa pengambil alihan tempat karena ini tanah Pemkot Makassar, karena ini pinjam pakai sementara dan ini di berikan untuk di mamfaaakan dan akan di pakai oleh Pemkot Makassar kembali,” jelasnya