Marak Kekerasan Terhadap Anak, Ini Langkah DPRD Makassar
FAKTAKOTA– Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak yang berlangsung di Hotel Khas Makassar, Jumat (8/7/2022).
Legislator dari Fraksi Golkar itu mengatakan dirinya sengaja mengambil Perda Perlindungan Anak untuk di sosialisasikan karena saat ini marak terjadi kekerasan terhadap anak.
“Jadi kalau ada permasalahan mengenai anak, inilah kesempatan bapak dan ibu untuk mengetahui bahwa Perda ini mengatur bagaimana perlindungan untuk anak dan pemerintah wajib mengawal setiap terjadi kasus terhadap anak,” kata Nurul Hidayat.
Nurul Hidayat berharap dalam sosialisasi Perda yang menghadirkan warga ini agar bisa mencermati setiap poin penting yang disampaikan dalam perda ini.
“Masyarakat juga perlu ketahui bahwa apa saja peran penting RT/RW, kelurahan, dan dinas terkait soal Perda perlindungan anak ini ketika terjadi kasus, dan apa hak-hak anak yang perlu orang tua wajib menjalankannya, makanya ada program pemerintah jagai anakta’,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, menerangkan fakta dan realita kekerasan yang terjadi dari tahun ke tahun di Makassar. Terjadi kenaikan dua persen tiap tahun.
“Kalau kita melihat data, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jauh lebih besar yang kami tangani, salah satunya sumbangan terbesar kasus kekerasan seksual pada anak perempuan,” terangnya.
Jika dibandingkan kasus kekerasan antara orang dewasa dan anak itu jauh sangat berbeda. Kasus orang dewasa hanya 35 persen, tetapi jumlah kekerasan terhadap anak 65 persen.
“Apa penyebab dari kasus tersebut? Itu motifnya macam-macam, misalnya berupa iming-imingan pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan yang negatif dan menjanjikan kehidupan yang mewah serta nyaman,” ungkap Achi.
Sementara itu, pemerhati anak, Jumail, mengatakan orang tua perlu memperhatikan pergaulan anak, pengawasan lingkungan keluarga, pendidikan, dan agama. Dengan begitu, tindak pidana atau perbuatan negatif anak bisa diminimalkan.
“Pendidikan anak mulai dari keluarga, beri pengetahuan agama dan buat anak nyaman di rumah sehingga tidak mencari kenyamanan di luar rumah,” ucapnya.