Makin Mudah Tunaikan Kewajiban, Pojok Pajak Hadir di Kantor Camat Biringkanaya

Makin Mudah Tunaikan Kewajiban, Pojok Pajak Hadir di Kantor Camat Biringkanaya

FAKTAKOTA, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Biringkanaya membuka kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPH 2021 dengan menyediakan Pojok Pajak.

 

Pojok Pajak ditempatkan di aula Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami no.100, tanggal 28 hingga 29 Maret 2022.

 

Layanan ini bentuk kerjasama dengan Kantor Pajak Pratama Makassar Utara Kementerian Keuangan RI dan dikoordinir langsung oleh Taawudz Indrabinawan selaku Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Makassar Utara dan Aiman beserta Masrur sebagai Account Representatif.

 

Aiman  menjelaskan kegiatan Pojok Pajak ini diharapkan mempermudah warga dalam berkontribusi aktif dalam pelaksanaan perpajakan di Biringkanaya.

 

“Melalui kegiatan ini Kami berharap agar seluruh warga wajib pajak dapat berkontribusi secara aktif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” harap Aiman

 

Perlu diketahui kegiatan ini terbuka untuk umum bagi Pegawai atau Warga sebagai Pelaporan SPT tahunan.

Adapun persyaratan yang disertakan yaitu NPWP dan KTP, bukti potong A1 bagi wajib Pajak Karyawan, dan/atau bukti potong A2 bagi wajib Pajak ASN/TNI/Polri, untuk wajib Pajak Usahawan membawa catatan omzet (Penghasilan) selama tahun 2021.

Baca Juga