Legislator PDIP Makassar Edukasi Warga Soal TSLP

Legislator PDIP Makassar Edukasi Warga Soal TSLP

FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Maleo, Minggu (12/6/2022)

Kata dia, setiap perusahaan memiliki dana CSR yang merupakan tanggung jawab Sosial terhadap lingkungan tempat beraktivitas. Sehingga, CSR ini bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang ada di wilayahnya.

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal Perda TSLP yang kemudian akan menjadi patron atau pedoman dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh—sapaan akrabnya.

Sehingga, kata ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Makassar ini, terus menyosialisasikan produk hukum daerah kepada seluruh masyarakat Kota Makassar. Termasuk Perda TSLP.

Dirinya tidak ingin ada masyarakat yang tidak tahu Perda TSLP. Sebab, akan menjadi pedoman jika nantinya membutuhkan dana bantuan untuk program sosial di lingkungannya.

Program yang dimaksud seperti, dana hibah yang diberikan perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial dalam bentuk barang atau uang.

Pelayanan sosial berupa kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial. Serta perlindungan sosial berupa pemberian kesempatan bagi para atlet nasional atau daerah yang sudah purna bakti.

“Jadi kita berharap semua perusahaan bisa memahami apa-apa kewajiban terhadap lingkungannya,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga