Langgar Prokes, Penyelenggara Event CoArt Terancam Masuk Daftar Hitam
FAKTAKOTA– Pemerintah Kota Makassar memastikan akan memberikan sanksi kepada penyelenggara festival musik CoArt Coret Fest 2022 yang digelar di Celebes Convention Center.
Langkah ini diambil karena penyelenggara kegiatan terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kepala Pelaksana BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin menyebut satgas sendiri memberikan sanksi agar Event Organizer CoArt Coret akan dimasukkan ke daftar hitam, tidak lagi diizinkan untuk menggelar kegiatan.
“SKPD yang berwenang mem-blacklist organisasi itu Kesbangpol dalam kurun waktu tertentu tidak dapat melaksanakan kegiatan lagi,” kata Achmad Hendra.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada SKPD terkait, dalam hal ini Kesbangpol, Dinas Pariwisata (Dispar), Satpol PP mengenai hasil penyelidikan dan memberikan sanksi kepada pelaksana.
“Kemudian masing-masing SKPD tersebut, dasar dari hasil pertemuan tadi bisa menjatuhkan sanksi kepada pelaksana,” katanya.
Terkait unsur pidana, Achmad Hendra Hakamuddin menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Nanti biar polisi yang menilai itu kelalaian atau kesengajaan. Kami agendakan pada hari ini adalah evaluasi sehingga kejadian seperti itu tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Penulis : Haider