Logo Header

Kukuhkan Saka POM, Wawali Makassar Ajak Pramuka Ikut Awasi Peredaran Obat dan Makanan di Makassar

Haspan
Haspan Minggu, 22 Oktober 2023 08:43
Kukuhkan Saka POM, Wawali Makassar Ajak Pramuka Ikut Awasi Peredaran Obat dan Makanan di Makassar

FAKTAKOTA, MAKASSAR– Wakil Wali Kota Makassar, sekaligus Ketua Kwarcab Makassar, Fatmawati Rusdi menghadiri pengukuhan Mabi Saka dan Pinsaka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kwartir Cabang Pramuka, di Hotel Remcy Panakukkang, Sabtu (21/10/2023).

Pengukuhan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi tentang rintisan Saka POM kepada gugus depan Kota Makassar.

Fatmawati mengatakan Saka POM ini menjadi wadah bagi anggota gerakan pramuka yang memiliki kepedulian terhadap pengawasan obat dan makanan untuk melindungi masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada pengurus yang baru saja dikukuhkan. Sebanyak 20an orang yang saya kukuhkan ini memiliki komitmen untuk menjadi lebih peduli terhadap peredaran obat dan makanan kepada masyarakat,” ucap Fatmawati.

Menurutnya, sosialisasi terus menerus terhadap pengawasan makanan dan obat ini sangat penting karena menyangkut rakyat banyak.

Kehadiran Saka POM dinilai Fatmawati sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta pengetahuan masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang akan dikonsumsi jangka panjang.

“Sangat membantu Pemerintah Kota Makassar. Menjadi satu kekuatan karena kita ketahui bersama POM tantangannya di lapangan sangat berat. Beberapa bulan lalu kita mendapati banyak obat yang dan makanan yang beredar tapi belum teregister,” ungkapnya.

Terdapat tiga krida yakni Krida Pemantauan Obat dan Makanan, Krida Pengujian Sederhana Obat dan Makanan, serta Krida Pemberi Informasi Obat dan Makanan.

Fatmawati berharap Mabi dan Pinsaka yang telah dikukuhkan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka serta bersedia menyebarluaskan informasi tentang obat dan makanan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis : Haider
Haspan
Haspan Minggu, 22 Oktober 2023 08:43
Komentar