Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas
FAKTAKOTA, MAKASSAR,- Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail menghadiri acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional Kota Makassar tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, di Mal Phinisi Point, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan bertajuk Semarak Hari Disabilitas Internasional ini mengusung tema Makassar Pulih, Disabilitas Berdaya. Ini menjadi kegiatan puncak dari berbagai rangkaian kegiatan yang telah digelar sejak 3 Desember 2022 lalu.
Dalam sambutannya, Indira menyampaikan pentingnya membangun kesadaran dalam perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Hal itu perlu dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan semua pihak.
“Salah satunya dengan menghilangkan stigma negatif terhadap difabel,” ungkap Indira.
Pemkot Makassar, kata dia, selama ini selalu berupaya melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan untuk memberdayakan mereka. Sebab hal itu telah tertuang dalam visi pemerintah kota Makassar yang ditetapkan dalam RPJMD tahun 2022-2026, yaitu percepatan mewujudkan Makassar kota dunia yang sombere dan smart city dengan imunitas kota yang kuat untuk semua.
“Salah satu pokok visi tersebut adalah untuk semua. Maksudnya adalah Kota Makassar sebagai kota inklusif yang dapat dinikmati dan dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi berdasarkan jenjang umur, jenis kelamin, status sosial, termasuk kelompok difabel,” jelasnya.
“Semoga ke depan kolaborasi pemerintah dan penyandang disabilitas tetap berlanjut sehingga mereka tidak merasa tersisihkan,” imbuh Indira.
Di kesempatan yang sama, Indira memberikan penghargaan kepada 14 perusahaan. Mereka diganjar penghargaan karena telah memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk terjun ke dunia kerja.
14 perusahaan itu yakni PD Parkir Makassar Raya, CV Ramlah Mandiri Jaya, PT Tamesti Paliksa Sejahtera, PT Gangking Raya, PT Eastern Pearl Flour Mills Makassar, PT Charoen Pokphand Indonesia, dan PT Rekso Nasional Food (McDonald’s Indonesia).
Kemudian, PT Perkasa Agung Sejati, Pt Angkasa Pura Support, PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk., PT Midi Utama Indonesia, Tbk., PT Maruki Internasional Indonesia, PT Sari Burger Indonesia, dan Mal Phinisi Point.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba mengungkapkan jika salah satu hak penyandang disabilitas adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Dalam rangka mendukung pemenuhan hak disabilitas menuju kehidupan sejahtera mandiri dan tanpa diskriminatif, pihaknya menghadirkan Unit Layanan Disabilitas.
“Unit ini wajib dimiliki oleh pemerintah daerah pada bidang ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menyediakan pendamping kepada tenaga kerja penyandang disabilitas serta pendamping pemberi kerja yang akan menerima tenaga kerja penyandang disabilitas,” pungkas Nielma.