Kepala Diskop Makassar Sebut Pelaku UMKM Dilindungi Negara
FAKTAKOTA, MAKASSAR — Pelaku usaha mikro kecil dan menengah telah mendapat perlindungan negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Sri Sulsilawati saat Sosialisasi dan Sinkronisasi PP 7 2021 di Novotel Makassar, Senin(28/11/2022).
“Perlu diketahui hadirnya regulasi ini sebagai bentuk perlindungan kepada UMKM kita,” ujar Sri Sulsilawati.
Selain itu, pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan. Salah satunya perizinan Nomor Induk Berusaha melalui sistem One Single Submission.
“Termasuk dengan pemberdayaan UMKM. Yang nantinya kita akan buatkan Inkubator Center di kecamatan,” katanya.
Diketahui peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Atau yang lebih populer dengan Omnibus Law.