Logo Header

Kepala Bappeda Makassar Beberkan Penganggaran Jalan Stadion Sudiang

Haspan
Haspan Jumat, 08 November 2024 15:21
Kepala Bappeda Makassar Beberkan Penganggaran Jalan Stadion Sudiang

FAKTAKOTA, MAKASSAR- Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan bahwa penganggaran pengerjaan jalan Stadion Sudiang masih dimasukkan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pokok pemerintah di tahun 2025.

Zul sapan akrabnya mengatakan bahwa proyek jalan Stadion Sudiang ini masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar

“Soal jalan Stadion Sudiang ini sementara dibahas di DPRD, nanti apakah dilanjutkan atau tidak tergantung dari pembahasan DPRD. Yang jelas kita sudah masukkan ke dalam perancangan APBD, tergantung lagi DPRD dilanjutkan atau tidak,” ucap Zul, Jumat (8/11/2024).

Dirinya juga menyebut, soal anggaran pengerjaan Stadion Sudiang ini sudah ada anggaran, namun tertunda karena belum adanya pembangunan dan kembali dianggarkan di APBD pokok.

“Jalan Stadion ini sudah ada anggarannya dibahas tapi kita tidak laksanakan karena stadion ini belum ada pembangunan disitu kan, jadi disitu anggarannya sudah tidak bisa digunakan,” jelasnya.

“Ini untuk anggaran pokok kita menunggu pembahasan tapi draft nya sudah kita masukkan di anggaran pokok dan tergantung DPRD nanti apakah akan dilanjutkan atau tidak,” sambung Zul.

Lebih lanjut, Zul mengatakan bahwa dalam proses pembahasan pembangunan jalan Stadion Sudiang ini akan dilakukan dan dikaji dengan teliti oleh DPRD. Tentunya diharapkan mendapatkan hasil yang terbaik.

“Pembahasannya dikaji dengan teliti untuk bagaimana ke depan keberlangsungan stadion ini. Kita tunggu hasil pembahasan di DPRD,” jelasnya.

Terkait pembangunan stadion Mattoanging kata Zul, Pemkot Makassar tidak mengangarkannya karena itu masuk dalam ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

“Stadion Mattoanging itu tidak ada, itu kan asetnya Pemprov, di Mattoanging tidak ada perancangan disitu, kitu asetnya pemprov jadi pemprov yang mengatur,” pungkasnya.

Penulis : irza
Haspan
Haspan Jumat, 08 November 2024 15:21
Komentar