Logo Header

Kantor ACT Di Makassar Akan Disegel Pekan Depan

Ardhan
Ardhan Minggu, 10 Juli 2022 09:44
Kantor ACT Di Makassar Akan Disegel Pekan Depan

FAKTAKOTA, MAKASSAR — Pasca pencabutan izin pengumpulan uang dan barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, kantor ACT di Makassar bakal turut disegel.

 

Dinas Sosial Makassar menyatakan akan menyegel Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan Senin pekan depan. Tindakan tersebut menyusul diterimanya salinan Surat Keputusan Kementerian Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.

 

“Kami baru menerima salinan SK itu 2 hari lalu, segera kami tindak lanjuti. Insya Allah, Senin (11/7) pekan depan kami segel Kantor ACT di Jalan Alauddin,” kata Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad di Makassar, Sabtu, (9/7/2022) seperti dikutip dari Herald Sulsel.

 

Aulia mengatakan dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal.

 

Penyegelan Kantor ACT Cabang Sulsel, kata dia, nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak peraturan daerah.

 

“Kita akan turun bersama, yang lainnya ditemani dari satpol sebagai penegak aturan,” katanya.

Ardhan
Ardhan Minggu, 10 Juli 2022 09:44
Komentar