Logo Header

Ini Kriteria Penerima Bansos di Makassar

Haspan
Haspan Senin, 30 Agustus 2021 16:50
Ini Kriteria Penerima Bansos di Makassar

FAKTAKOTA– Hari ke 3 penyaluran Bansos Covid 19 APBD Kota Makassar menyasar warga yang tidak mampu dan warga tekena dampak ekonomi akibat Covid 19 yang tersebar di 153 Kelurahan yang tidak mendapat Bansos APBN Kemensos RI.

Sesuai target yang direncanakan oleh Dinas Sosial, 100.000 ribu paket akan diantarkan langsung ke rumah warga calon penerima. Kriteria calon penerima pada Bansos Covid 19 APBD Kota Makassar juga melalui seleksi yang sangat ketat dari Dinas Sosial, namun sebelum pada proses penetapan nama calon penerima terlebih dahulu melalui jenjang pengusulan dari RT dan RW.

“Sebelum kita tetapkan sebagai calon penerima, para Ketua RT/RW atau kelompok masyarakat yang diberi kepercayaan oleh Lurah dan Camat terlebih dahulu melakukan pengusulan nama – nama kemudian diserahkan ke Lurah dan Camat sesuai wilayah masing – masing. Jadi tidak serta merta Dinsos menetapkan nama calon penerima, ada proses yang berjenjang dan cukup ketat, ” jelas Rusmayani Madjid, Plt Dinsos Makassar yang juga menjabat sebagai Asisten 2 Pemkot Makassar, senin (30/8/2021).

Siapa saja yang lolos dalam seleksi tersebut lanjut Maya sapaan akrabnya, bahwa nama – nama calon penerima yang dikirim dari bawah yakni RT/RW yang direkap oleh Pihak Lurah dan Camat, Tim Data yang dibentuk Dinsos Makassar lalu menyandingkan kedalam Sistem Informasi Kesejahterann Sosial (SIKS-NG) Kemensos RI.

“Data usulan dari RT/RW ini diseleksi di SIKS-NG, apakah nama yang diusul ini masuk sebagai penerima Bansos APBN atau tidak. Karena Bansos APBD ini menyasar orang yang terkena dampak guncangan Covid dan orang yang tergolong tidak mampu yang belum mendapat Bansos APBN, makanya sangat ketat proses penyaringannya, ” kata Maya.

Untuk kriteria kelayakan sebagai penerima Bansos APBD ini meneruskan penjelasannya, Maya mengatakan, pada tingkat RT/RW diberi kepercayaan untuk menyeleksi sendiri warganya, tapi tetap syarat utama adalah Keluarga tidak mampu dan orang yang terkena dampak covid, seperti terkena PKH dari tempat dia bekerja atau di rumahkan oleh pihak dimana ia bekerja, pedagang kecil yang terkena dampak pembatasan (PPKM) atau pekerja buruh lepas yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan.

“Yang paling mengetahui kondisi warga pada situasi pandemi ini adalah para Ketua RT/RW atau kelompok masyarakat yang ada ditingkat RT/RW, oleh karena itu kita berikan kepercayaan kepada Lurah dan Camat untuk memberikan ruang kepada RT/RW atau kelompok masyarakat untuk mengusul nama, Dinsos hanya menyeleksi di SIKS-NG untuk melacak apakah nama yang diusul RT/RW atau kelompok masyarakat ini terdaftar di DTKS atau tidak, ” terang Maya.

Sampai saat ini dari 100.000 paket yang disiapkan oleh Pemkot Makassar, dari data usulan tingkat RT/RW ini setelah disandingkan kedalam penyaringan melalui SIKS-NG (Kemensos) itu baru mencapai 70.488 KK.

“Jadi dari target 100.000 ribu KK, dari seleksi yang berjenjang kita baru dapat angka 70.488 KK. Sebenarnya kalau kita asal mendata saja maka tentu angka yang ditarget itu sudah akan terpenuhi, tapi kan tidak seperti itu, kita mau Bansos APBD ini bertujuan untuk menyasar warga yang terdampak khususnya orang tidak mampu yang belum mendapatkan Bansos APBN, sementara Bansos APBN juga punya sistem penyaringan yang super ketat juga dan berbasis data terpadu, jadi memang cukup ketat penyaringan Bansos APBD ini, ” terang Maya.

Dari data usulan RT/RW yang sudah diseleksi di SIKS-NG, tim Data Bansos Covid APBD Kota Makassar menemukan hampir 15 ribu KK yang tertolak sebagai penerima APBD. Alasan tertolaknya jelas, nama warga tersebut ditemukan disistem penyaringan sebagai penerima Bansos APBN, seperti penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan juga ditemukan sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan ditemukan juga NIK yang tidak padan termasuk ditemukan data usulan yang ganda.

“Usulan yang tertolak ini selanjutnya kita kembalikan ke bawah untuk disampaikan kepada Lurah/Camat dan para Ketua RT/RW tentang alasan tertolaknya sebagai penerima Bansos APBD untuk disampaikan langsung kepada warga yang bersangkutan untuk diketahui agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baik antara pengusul dan Dinas Sosial dalam hal Pemkot Makassar. Kemudian, karena kita masih kekurangan angka calon penerima, kami dari Dinsos terus menghimbau Lurah dan Camat untuk terus melacak warganya yang belum mendapatkan Bansos APBD sesuai dengan syarat atau kriteria yang telah ditentukan untuk diusulkan, ” tutup Maya.

Haspan
Haspan Senin, 30 Agustus 2021 16:50
Komentar