Ini Himbauan Bapenda Makassar Terkait Pemasangan Reklame
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh pihak terkait ketentuan pemasangan Reklame Insidentil di wilayah Kota Makassar. Himbauan ini mencakup pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu yang akan datang.
Kebijakan pemasangan Reklame Insidentil ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.
Terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame, yaitu: Jalan Jend. Sudirman, Jalan Jend. Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Bawakaraeng, Jalan Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan A.P. Pettarani. Larangan ini bertujuan untuk menghindari gangguan visual dan menjaga estetika lingkungan kota.
Bapenda Makassar mengharapkan agar seluruh pihak, termasuk para peserta Pemilu, memperhatikan dan mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang untuk pemasangan APK. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga dapat merusak keindahan dan tatanan kota.
Melalui himbauan ini, Bapenda Makassar berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti aturan yang ada demi menjaga lingkungan yang bersih dan tertata.
Pemasangan reklame yang tidak sesai dengan ketentuan dapat berdampak negatif pada estetika kota dan kenyamanan warga.
Diharapkan dengan adanya himbauan ini, semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga keindahan dan keteraturan Kota Makassar, terutama menjelang masa kampanye yang akan datang.
Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan langkah kecil namun signifikan dalam mendukung visi Kota Makassar yang tertib, indah, dan nyaman untuk semua.