Logo Header

Halangi Akses Jalan, Distaru Makassar Bongkar Lapak Liar Jualan Warga

Haspan
Haspan Kamis, 17 Agustus 2023 07:56
Halangi Akses Jalan, Distaru Makassar Bongkar Lapak Liar Jualan Warga

FAKTAKOTA, MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar menertibkan bangunan liar di Jalan Tala Salapang, Kecamatan Rappocini. Penertiban ini berlangsung ricuh antara petugas Satpol PP dan pemilik lapak.

Terlihat pemilik lapak mengamuk saat bangunan yang di gunakan berjualan di bongkar petugas. Pemilik bahkan terlibat saling dorong hingga adu mulut menolak barang jualannya di angkat petugas.

Namun karena karena kalah jumlah, pemilik bangunan pasrah melihat lapak jualannya di ratakan petugas dengan alat berat. Petugas kemudian mengangkut barang jualan miliknya untuk di pindahkan.

“Yang saat ini kita lakukan penetiban adalah lokasi yang sudah diserahkan PSU-nya atau fasum fasos, sudah diserahkan kepada Dinas Perumahan dan telah tercatat sebagai aset kita,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah, Selasa (16/8/2023).

Ismail menjelaskan lahan yang di gunakan oleh warga merupakan fasum fasos. Lahan ini bahkan sudah teecatat menjadi aset milik Pemkot Makassar.

“Sudah clear bahwa itu adalah milik Pemkot, kalau pun ada oknum atau pihak yang merasa memiliki, silahkan anda gugat Pemkot kami siaph hadapi,” jelasnya.

Menurutnya Ismail langkah yang di ambil bukan merupakan pengusuran lantaran bukan milik warga. Langkah ini untuk mengembalikan fungsi fasum fasos yang akan di gunakan untuk jalan.

“Untuk itu hari ini kita sebenanrnya bukan menggusur tapi kita mengambil kembali milik Pemkot, makanya kita lakukan penertiban.
Oleh karena itu kita lakukan penertiban dan pengembalian fungsi sehingga jika ada oknum atau pihak yang merasa tidak puas silahkan gugat,” paparnya.

“Sudah diserahkan sejak 2022, dokumennya ada di kantor lengkap, jadi kami tidak bergerak tanpa dokumen yang cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Hidayat yang mengaku sebagai pemilik mengatakan tempat yang di gunakan sebagai tempat penampungan korban kebakaran saat itu. Tempat itu kemudian jadd tempat jualan milik warga.

“Orang yang tinggal diatas adalah orang yang direlokasi dari kebakaran di pettaran dulu tahun 2012, itu yang perlu kita ingat, sementara dia kebakaran korbannya itu mertuanya meninggal, istrinya cacat seumur hidup, ada anaknya 2,” katanya

Hidayat yang merupakan mantan lurah kalah itu Mengaku tempat tersebut merupakan tempat posko pemenangan waktu Pileg lalu. Namun karenatak digunakan lagi ia menyerahkan ke warga yang membutuhkan.

“Saya bilang tempati mi disitu karena posko pemenanganku dulu, saya tidak sebut partainya, karena untuk ditempati saya bilang pake moko, nanti suatu saat saya butuh baru saya gunakan lagi,” ucapnya.

“Tapi karen tidak calegma sekarang maka saya teruskan dia untuk pakai, yang penting dijaga,” terusnya.

Olehnya itu, ia berharap pengurusuran yang di dilakukan dengan melihat sisi kemanusian warga, aalagi lahan itu digunakan untuk berjualan.

“Yang jelas kami selalu mantan lurah dan juga sudah sebagai masyarkaat, Pemerintah harus memiliki dua aspek, pertama melihat masyarakat tidak semena,” bebernya.

“Jangan begitu, mau begitu juga dilakukan penggusuran, harus ada bertahap, memang awalnya ada penyampaian tapi sudahmi disampaikan secara sanggahan bahwa tidak benar,” tutupnya

Penulis : Arief
Haspan
Haspan Kamis, 17 Agustus 2023 07:56
Komentar