Logo Header

Hadiri FGD, Wahab Tahir Harap Pemkot Getol Dalam Melahirkan Inovasi yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

Haspan
Haspan Senin, 22 Januari 2024 16:21
Hadiri FGD, Wahab Tahir Harap Pemkot Getol Dalam Melahirkan Inovasi yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

FAKTAKOTA, MAKASSAR,– Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir berharap pemerintah daerah mesti lebih getol dalam melahirkan setiap inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Apalagi, kata Wahab, Kota Makassar saat ini sudah dipadati oleh penduduk lokal maupun pendatang dari luar. Sehingga, sangat butuh inovasi daerah sebagai langka taktis melahirkan ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Wahab Tahir saat menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 8 tahun 2023 tentang Inovasi Daerah, di Hotel Royal Bay Makassar, Senin (22/1/2024).

Dalam FGD tersebut, menghadirkan masyarakat dan pihak pemerintah Kota Makassar untuk membahas mengenai adanya aturan baru terkait inovasi daerah.

Menurut Wahab, salah satu kelemahan setiap aturan itu tidak sinkronisasi antara pembuat aturan dan yang mau diatur, padahal aturan yang telah dibuat seyogyanya hari dijalankan, setuju atau tidak setuju.

“Problemnya adalah aturan yang dibuat memang harus masif disosialisasikan setiap aturan ini, karena selalu ada ruang antara produk hukum dari eksekutif maupun legislatif dengan melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar Makassar tiga periode ini mengatakan inovasi daerah merupakan produk hukum yang bisa mengikuti perkembangan zaman.

Karena itu, menurut Wahab, dengan adanya inovasi daerah ini bisa lebih mempersiapkan lagi langkah pemerintah kota kedepan untuk menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi rakyat.

“Misalnya soal lorong wisata ramah anak yang dimanfaatkan oleh anak-anak untuk bermain dengan pengawasan orang tua, di wilayah Utara Makassar sekarang ruang publik sudah langka,” cetusnya.

“Makanya saya mengusulkan kepada Bapak Walikota agar program longwis ramah anak ini sangat bermanfaat kedepan. Jadi luas lorong yang kecil, ditengah itu bisa dibuatkan ruang bagi anak,” jelas Wahab.

Kepala Balitbangda Kota Makassar, Hamka memaparkan Ranperda ini mempunyai dasar hukum yang mengikat dengan sasaran kepada kepala daerah, legislatif, ASN, dan perangkat daerah lainnya.

“Tujuannya agar kinerja pemerintah daerah lebih mudah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah,” paparnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menghadirkan berbagai inovasi yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Agar efektivitas dan pemberdayaan masyarakat bisa mempercepat laju pembangunan daerah.

“Inovasi ini dilombakan yang nanya inovatif government award, kemarin Kota Makassar sudah mendapat penghargaan, setiap inovasi juga harus diuji coba apakah layak atau tidak, baik melalui APBD atau dana CSR,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr Daniati menjelaskan aturan tentang inovasi daerah ini supaya memicu pemerintah kota lebih inovatif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Contohnya saja ada namanya kontainer terpadu di setiap kelurahan, itu salah satu inovasi pemerintah kota yang dihadirkan untuk masyarakat dalam melaporkan setiap permasalahan ataupun aspirasinya,” jelasnya dikutip dari datalita.co

“Ada juga namanya inovasi Bacce atau Balla Amma Caradde’ yang telah dibentuk oleh Dinas pemberdayaan perempuan dan anak. Begitu pun inovasi lainnya yang telah dibentuk dari setiap SKPD di Kota Makassar,” tambahnya.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar tersebut mengatakan adanya inovasi daerah ini bisa melibatkan semua pihak, agar kedepannya banyak inovatif-inovatif yang lahir dalam membantu pemerintah kota Makassar.

“Jadi siapa saja bisa menciptakan inovasi, secara struktur pengelolaan tim koordinasi inovasi daerah ini diantaranya dari unsur perangkat daerah, akademik, dan non-pemerintah,” pungkasnya. (*)

Penulis : irza
Haspan
Haspan Senin, 22 Januari 2024 16:21
Komentar