Gerak Cepat Sosialisasi SE PPKM, Satgas Raika Tamalanrea Sasar Rumah Makan dan Warkop
FAKTAKOTA– Upaya mensosialisasikan Surat Edaran (SE) walikota tentang Perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa covid-19 dilakukan Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas RAIKA) di sejumlah tempat usaha di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Rabu (20/10/2021).
Dengan arahan langsung dari Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza dan dipimpin langsung oleh Sekcam Tamalanrea, Iqbal. Satgas Raika menyasar tempat usaha antara lain Base caffe, Warkop 51, Coro harmin 4, Pren kopi, Om kopi ,Rumah Makan MCD dan Warkop dewa di wilayah kelurahan Kapasa.
Diharapkan dengan sosialisasi surat edaran terbaru yang mengatur jam operasional tempat usaha di masa pandemi ini dapat mengurangi titik kumpul masyarakat di wilayah Kecamatan Tamalanrea.
Komentar
Populer