Gantikan IMB, Distaru Sosialisasikan Cara Memperoleh PBG Kepada Masyarakat

Gantikan IMB, Distaru Sosialisasikan Cara Memperoleh PBG Kepada Masyarakat

FAKTAKOTA, MAKASSAR– Dinas Penataan Ruang (Distaru) kota Makassar menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Max One Hotel Makassar, Senin (06/03/2023).

Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang bangunan gedung.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

Dimana peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Cipta Kerja. Disebutkan, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Menurut Kepala Bidang Penataan Bangunan Syaifuddin Sijaya, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah kota Makassar, serta pelaku usaha dan penyedia layanan jasa mengenai proses Persetujuan Bangunan Gedung.

“Diharapkan melalui peran dari aparatur pemerintah kota Makassar khususnya para lurah, dan camat mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayahnya terhadap fungsi pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib,” kata Syaifuddin Sijaya.

Syaifuddin menambahkan, hasil yang diharapkan dari kegiatan Sosialisasi ini mampu meningkatkan kualitas, dan mutu bangunan gedung dikota Makassar yang terjamin keandalan teknisnya, dan serasi, serta selaras dengan lingkungannya.

“Kami berharap juga dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, mampu meningkatkan kualitas fmdan kuantitas dalam pemenuhan persyaratan bangunan gedung yang tertib, dan selaras,” ujar Ta’le, sapaannya.

Sementara sambutan kepala Dinas Penataan Ruang kota Makassar Fahyuddin Yusuf, yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Fuad Azis berharap dengan adanya sosialisasi ini, para aparat pemerintah khususnya lurah, dan camat, para tokoh masyarakat, serta para pemilik bangunan gedung dapat memahami apa itu, serta bagaimana cara memperoleh PBG.

Cara memperoleh PBG dapat dilakukan secara Online ke website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG, ungkapnya.

Selanjutnya, mendorong agar bangunan gedung dikota Makassar, memiliki kualitas bangunan yang baik, serta memenuhi standar teknis bangunan gedung yang dibuktikan dengan adanya PBG, tuturnya.

Acara Sosialisasi kali ini, dihadiri para lurah, camat, serta para tokoh masyarakat, dan ketua-ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sekecamatan Panakkukang, dan Manggala.

Penulis : Arief
Berita Terkait
Baca Juga