DPRD Makassar Gelar Paripurna, Bahas RIPPAR Tahun 2023-2026
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna secara berturut-turut pada Kamis (19/10/2023). Rapat paripurna ini bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.
Rapat paripurna ke-12 masa persidangan pertama tahun sidang 2023/2024 dengan agenda acara Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.
Juru bicara masing-masing fraksi pada pandangan akhir fraksi adalah Budi Astuti (Fraksi Partai Gerindra), Yeni Rahman (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ), Nurul Hidayat (Fraksi Partai Golongan Karya), Hj Muliati (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Irmawati Sila (Fraksi Nurani Indonesia Bangkit), Arifin Dg Kulle ( Fraksi Partai Demokrat), Hamzah Hamid (Fraksi Partai Amanat Nasional), Supratman (Fraksi Partai Nasdem), Mesakh Raymond Rantepadang (Fraksi PDI-Perjuangan ).
Sembilan juru bicara fraksi yang membacakan pandangan fraksinya menyatakan setuju dengan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.
Rapat paripurna ke-13 masa persidangan pertama tahun sidang 2023/2023 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RIPPAR Tahun 2023-2024. Keputusan ranperda tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus RIPPAR Ari Ashari Ilham.
Lalu dilanjutkan pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang TATA TERTIB. Hasil keputusan tersebut dibacakan olah H. Irwan Djafar (Ketua Pansus TATIB DPRD Kota Makassar).
Dengan kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.