DPPPA, Disdik dan Dinsos Makassar Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
FAKTAKOTA– Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mengelar penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di Makassar. Ini dilakukan untuk memberi pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Jadi kita undang lembaga penyedia layanan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Muslimin Hasbullah dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Dalam kegiatan ini turut hadir Di as Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kemensos dari Balai Anak.
“Karena masing-masing berkontribusi memenuhi hak anak karena korban kekerasan anak jadi pelaku berkonflik hukum banyak butuh layanan pendidikan yang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu layanan identitas anak juga diperlukan bagi pelaku anak hingga korban. Ini menyulitkan dalam proses administrasi.
“Tidak punya identitas lengkap, apakah lahir dari pernikahan tak resmi tak dicatat negara dan berkonflik hukum tidak memiliki Deltras penduduk resmi karena ini hak anak,” jelasnya.
“Makanya kita semua penuhi dengan kewenangan masing- masing,” tambahnya.
Selain itu, tak kalah penting ialah pemenuhan hak bagi korban dan pelaku agar bisa kembali hidup normal menjalani hidup. Mampu bekerja dan kembali diterima oleh masyarakat.
“Ada peran dari Dinas Tenaga Kerja dan Dispora menyediakan layanan dan ada tempat belajar kerja, ada skil bisa di asa. Jadi selesai menjalani hukuman kita bina anak-anak 3 bulan,” ucapnya.
Diakhir semua itu, layanan Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) juga sangat dibutuhkan saat ini. Ini digunakan sebagai tempat rehabilitasi atau healing bagi para pelaku anak dibawa umur.
“Banyak kasus harus rehabilitasi lanjut karena kita tak punya pusat kreatifitas anak karena pusat rehabilitasi sosial Liponsos masih di rancang,” tutupnya.