DLH Makassar Tertipkan Ratusan APK Yang Terpasan di Pohon
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan merusak pohon.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Taufiq Djabbar menerangkan pihaknya sudah dua kali turun melakukan penertiban APK berupa spanduk, baligo, maupun pamflet.
“Kami sudah turun melakukan penertiban dua kali berturut-turut. Yakni tanggal 29 dan 30 Mei lalu,” kata Taufiq.
Dia menerangkan, pada tanggal 29 Mei 2024, pihaknya melakukan penertiban APK di kawasan Jalan Andi Djemma.
Sebanyak 68 spanduk, 28 baligo, lima pamflet, 115 kawat, dan 19 paku di cabut di tertibkan.
Sementara pada tanggal 30 Mei 2024, penertiban dilakukan di dua kawasan, yakni di Jalan Dr Ratulangi, AP Petta Rani, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Dari Jalan Dr Ratulangi diamankan sebanyak 44 spanduk, 10 baligo, 17 pamflet, 78 kawat, dan 56 paku.
Di Jalan Jenderal Sudirman ditertibkan tujuh spanduk, delapan baligo, 12 pamflet, 49 kawat, dan sembilan paku.
Sementara di Jalan AP Petta Rani diamankan empat spanduk, tiga baligo, tujuh pamflet, 31 kawat, dan 45 paku.
Taufiq menekankan, sebanyak 30 orang dari DLH diterjunkan untuk menyelamatkan pohon-pohon di Makassar dari paku dan jeratan kawat.
Bukan hanya APK, semua spanduk, pamflet maupun baligo produk usaha yang dipaku dan dijerat menggunakan kawat di pohon juga ditertibkan.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan DLH,” tutur Taufiq.
Sebagai bentuk penerapan Peraturan Wali Kota Makassar arau Perwali Nomor 71/2019 Pasal 31 Huruf H. Yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.