DLH Makassar Akan Lakukan Penertiban APK Yang Tepasang di Pohon
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Pelaksana tugas (Plt) DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dengan menggunakan paku.
Sebelum melakukan penertiban pihaknya melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Hal itu untuk memastikan penertiban dilakukan berdasarkan regulasi dari KPU, Bawaslu atau menggunakan Perwali No 28 Tahun 2023.
“Jauh lebih bagus kami akan komunikasi dengan Bawaslu dan KPU, apakah tidak ada aturan yang diberikan. Misalnya tingkat DLH, belum diterapkan aturan yang ada tentang penggunaan APK, maka kami bisa lakukan penertiban berdasarkan aturan Perwali yang ada,” kata Ferdy.
Sejauh ini belum ada regulasi dari KPU atau Bawaslu. Sehingga DLH Kota Makassar belum melakukan penindakan. Alasannya, untuk menghargai KPU dan Bawaslu dan belum menganggu estetika kota.
Penulis : Irza