Dishub Makassar Gembok Kendaraan Yang Parkir di Sepanjang Jalan AP. Pettarani dan Jalan Ratulangi
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Bidang Pengembangan Keselamtan dan Penindakan (PKP) melakukan penggebokan kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Andi Pangeran Pettarani dan Jalan Ratulangi kota Makassar (24/05/2023).
Sejumlah kendaraan tersebut digembok dan diberikan surat tilang karena melanggar Perwali no 64 tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan.
“Pagi ini Dishub Makassar melakukan penggembokan pada kendaraan yang terparkir di bahu jalan karena melanggar Perwali no 64 tahun 2011,” tutur Kadishub kota Makassar Aulia Arsyad.
Penggembokan tersebut dilakukan untuk memberi efek jera kepada pengendara agar tidak lagi menggunakan bahu jalan pada saat memarkir kendaraanya.
“Memarkir kendaraan di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan pada saat jam jam puncak, dari itu kami imbau kemada masyarakat kota Makassar agar tidak sembarangan memarkir kendaraannya, terutama di sepanjamg jalan A.P. Pettarani, Jalan Ahmad Yani, Urip Sumoharjo, Ratulangi, dan Sultan Alauddin,”tutup Aulia Arsyad.
Diketahui, Kegiatan ini juga diikuti Satlantas Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri kota Makassar.