Dishub Makassar Gembok Kendaraan Roda Empat di Jalan Dr. Sam Ratulangi
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Dinas Perhubungan Kota Makassar melalui Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan, melaksanakan peneguran rambu larangan di Jalan Dr. Ratulangi depan Rumah Sakit Labuang Baji, Selasa (12/09/2023).
Dalam giat ini, Dishub Kota Makassar didampingi PD Parkir yang mempunyai wewenang dalam mengatur parkir di Kota Makassar.
Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Dishub Kota Makassar, Evi Yulia Siregar, ST, MT mengatakan dalam giat kali ini setidaknya 9 kendaraan roda empat (mobil) yang kami gembok.
“Jadi ada 9 kendaraan roda empat yang kami gembok dikarenakan parkir di badan jalan, serta kami beri sanksi surat pernyataan,” jelasnya.
Penulis : Angga
Berita Terkait
Baca Juga