Dishub Makassar Gelar Penertiban di Jalan Hertasning
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggelar penertiban Peraturan Wali Kota (Perwali) 94 tahun 2013, tentang peraturan operasional kendaraan angkutan barang, di Jalan Hertasning, Selasa (23/05/2023).
Dalam penertiban ini, Dinas Perhubungan bersama jajaran Polrestabes Makassar berhasil menilang sejumlah truk 8 ton angkutan barang.
Seperti diketahui, berdasarkan aturan Perwali 94 tahun 2013, truck tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Giat Perwali ini dilaksanakan tak lain bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan, serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truck melintas bukan pada waktunya.(*)
Penulis : irza
Berita Terkait
Baca Juga