Dishub Makassar Gelar Pemeriksaan Teknis Layak Jalan
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggelar pemeriksaan teknis kendaraan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 779/551.2.05/Tahun 2023.
Giat tersebut merupakan kegiatan gabungan yang meliputi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar (Dishub), dan Polrestabes Kota Makassar, Selasa (14/11/2023).
Dalam kurung waktu lebih 2 jam, puluhan kendaraan dijatuhi sanksi tidak langsung (tilang) lantaran tidak melengkapi surat-surat hingga kir yang sudah mati saat di razia di Jalan lr. Sutami, Kota Makassar.
Pemeriksaan ini bertujuan agar para pemilik kendaraan disiplin dan menaati aturan lalu lintas yang tertera dalam undang-undang, dan juga agar masyarakat sadar pentingnya keselamatan dalam berkendaran.(*)
Penulis : irza