Dinsos-Satpol PP Harus Selaras Tangani Anjal dan Gepeng
FAKTAKOTA– Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, penertiban anjal dan gepeng tak melulu di dinsos. Mesti, ada sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), utamanya Satpol PP sebagai penegakan Perda.
“Pengawasan mobilitas anjal dan gepeng bukan kewenangan Dinsos. Ada Perda soal Anjal dan ini ada di Satpol PP tapi saya lihat lemah dalam penegakannya,” tukas Aulia, Selasa (22/3).
Apalagi, kata dia, pihaknya ingin menyelesaikan anjal dan gepeng di Makassar yang semakin semrawut. Permintaan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Dinas Sosial belum direspon Satpol PP padahal penambahan ini sangat membantu kerja-kerja tim reaksi cepat (TRC).
“Kemarin kita minta BKO tapi belum direspon. Kita heran dan belum menerima laporan,” jelasnya.
Untuk sementara, kata Mantan Camat Tallo ini, anjal dan gepeng yang ditangkap akan dimasukkan ke Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC). Mereka akan dinerikan pembinaan selama tiga hari. Harapannya, anjal dan gepeng bisa mendapat pembengkalan agar tidak kembali ke jalan.
“Jadi, RPTC ini untuk orang terlantar. Semoga upaya kita ini bisa meminimalisir anjal dan gepeng di Makassar,” pungkasnya.