Dinilai Melanggar, Distaru Makassar Tegur Hingga Hentikan Aktivitas Bangunan Jalan Boulevard
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Dinas Penataan Ruamg (Distaru) Kota Makassar tegas dalam bangunan yang ada di Jalan Boulevard. Ini menyusul adanya protes dari sejumlah pihak yang menuding Distaru tutup mata.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin mengatakan Distaru terus berkomitmen salam penegakan aturan khususnya bangunan yang tak berizin.
“Terkait dengan pembangunan yang ada di Jalan Boulevard Kelurahan Masale tentunya kami sudah melayangkan surat teguran pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin, Senin (13/3/2023).
Fahyuddin menilai pembangunan gedung di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar sudah dilakukan penindakan.
“Sebelumnya (sudah) karena pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya.
Bahkan menurutnya pihaknya juga meminta penghentiaan pembangunan di tempat tersebut karena di nilai melanggar.
“Tindak lanjut setelah ini adalah penyampaian pemberitahuan ke tingkat kota, dimana kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di Tingkat Kota (koordinasi lintas SKPD),” ucapnya.
Olehnya itu, menurutnya tindakan tegas sudah dilakukan Distaru Makassar sambil menunggu kelengkapan administrasi yang sementara dalam pembahasan.
“Saat ini Kami sedang menunggu jadwal untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut,” ucapnya.
Hal ini sejalan demgan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Peraturan Wali Kota.
“Penertiban yang kami jalankan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam Perwali Kota Makassar 25 Tahun 2014,” tutupnya.
Penulis : Arief