Dinas Kearsipan Makassar Gelar Penilaian dan Penetapan Hasil Alih Media di kelurahan Maricaya
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kearsipan Kota Makassar melaksanakan kegiatan Penilaian dan Penetapan Hasil Alih Media, pada Kamis, 26 September 2024.
Kegiatan yang dilakukan di kelurahan Maricaya dibuka oleh Fungsional Arsiparis Dimiyati, S.Kom., M.Kom mewakili Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar.
Dimiyati mengaku kegiatan Penilaian dan Penetapan Hasil Alih Media bertujuan agar pelestarian arsip terjamin autentisitanya, serta arsip yang telah dialihmediakan dapat dengan mudah,cepat dan tepat ditemukan kembali.
“Kita harapkan arsip-arsip pemerintah kota Makassar khususnya di Kelurahan Maricaya dapat lebih terdata dan tertata dengan baik dan rapih serta arsip yang telah dialihmediakan dapat dengan mudah,cepat dan tepat ditemukan kembali,” pesannya.
Pada kegiatan Penilaian dan Penetapan Hasil Alih Media di kelurahan Maricaya Jumlah arsip yang telah dialihmediakan sebanyak 40 Berkas.
Pada kegiatan ini turut di hadiri Lurah Maricaya Karlinayanti, A.Md, Sekertaris Lurah Arfani Ahmad,S.Pd beserta staf kelurahan Maricaya.
Untuk diketahui, alih media arsip merupakan proses konversi arsip statis ke dalam bentuk digital. Tujuannya untuk memudahkan akses dan pemanfaatan arsip oleh masyarakat. Arsip yang dialihkan dalam bentuk digital dapat diinput ke dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional.
Penulis : irza