Camat Ujung Kesal, Kafe Barcode Tak Kunjung Patuh. Izin Dicabut?
FAKTAKOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulsel, menegaskan Kafe Barcode yang beralamat di Jalan Amanagappa terancam ditutup permanen. Hal ini disebabkan kafe tersebut berulang kali melanggar aturan PPKM.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan menegaskan, pihaknya telah memberi rekomendasi sanksi pencabutan izin usaha Kafe Barcode. Kafe yang berhadapan dengan sekolah itu terancam disegel dan dilarang beroperasi. Pihaknya mencatat Barcode sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Barcode kita usulkan pembekuan dan pencabutan izin, karena sudah lebih 3 kali melakukan pelanggaran. Dokumen (penutupan) sementara berproses,” tutur Iqbal di Balai Kota Makassar, Jumat (22/10/2021).
Sementara Camat Ujung Pandang, Andi Patiware menegaskan bahwa bentuk pelanggaran Kafe Barcode beroperasi melebihi batas kententuan jam operasional masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihaknya jug telah melayangkan teguran berulang kali, hingga pengelola telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Itu bersama teman (tim) patroli, itu jam 11 belum tutup. Kita juga sesalkan dan itu sudah 4 kali di BAP pernah juga saya sampaikan itu kewenangan,” terangnya.
Namun pelanggaran kembali dilakukan, setelah petugas pergi usai melakukan penindakan, kafe tersebut kembali dibuka.
“Setelah itu dia buka kembali kalau petugas pergi. Kita juga tidak mungkin jagai 24 jam karena kita juga tugas besok,” pungkas Andi Patiware.